Cegah Sampah Plastik saat Idul Adha, Pemprov Lampung Keluarkan Surat Edaran ke Seluruh Pemda
Tampan Fernando
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Pemprov Lampung mengeluarkan surat edaran (SE) ke seluruh pemda se-Provinsi Lampung terkait pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 2023.
SE tersebut terkait antisipasi penumpukan sampah plastik usai Salat Idul Adha maupun saat pemotongan hewan kurban di lingkungan masyarakat.
Sekprov Lampung menyatakan, SE ini menindaklanjuti Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik yang disampaikan pada 21 Juni lalu.
Dalam SE ini, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto meminta seluruh Dinas Lingkungan Hidup di tiap kabupaten/kota untuk menjalankan beberapa tugas berikut.
1. Mengimbau panitia pembagian daging kurban untuk tidak menggunakan kantong plastik dan mengimbau masyarakat untuk membawa wadah sendiri yang dapat dipakai ulang untuk pembagian daging kurban.
2. Mengganti kantong plastik sebgai wadah daging kurban menggunakan daun seperti daun pisang dan jati. Wadah anyaman bambu (besek) atau bahan lain yang dapat digunakan ulang atau dikomposkan sehingga tidak menimbulkan sampah plastik.
3. Menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah seperti tempat sampah terpilah dan alat pengumpul sampah di lokasi Salat Idul Adha dan lokasi pembagian daging kurban.
4. Melakukan pengumpulan dan pengangkutan sampah di lokasi pelaksanaan Salat idul Adha dan pembagian daging kurban.
5. Menyediakan satuan tugas khusus di lapangan yang menangani sampah sekaligus sebagai tenaga kampanye edukasi dalam pengurangan sampah plastik.
“Upaya yang telah dilakukan dilaporkan melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung,” tertulis dalam SE tersebut. (*)
sampah plastik
Dinas Lingkungan Hidup
pemotongan kurban
Idul Adha
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
